Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset milik koruptor Rafael Alun Trisambodo senilai Rp19,7 miliar ke Kejaksaan Agung. Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan penetapan status penggunaan aset hasil korupsi bukan sekadar ritual administratif. Dia menyebut langkah ini sebagai upaya pemulihan kerugian negara yang harus berjalan akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
"Kami sudah banyak memulihkan aset yang dimiliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara," kata Fitroh dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu (19/11/2025).
