Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah mobil Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini. Mobil tersebut diduga didapatkan dari Tersangka Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument.
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alpard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM (Air Minum Giri Menang)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/3/7/2026).
Mobil itu ditemukan KPK saat tangkap tangan Lalu Ahmad Zaini. Kini mobil itu disita KPK dan dibawa ke Mako Brimob.
Selain itu, KPK saat ini masih menggeledah sejumlah lokasi di Lombok Barat. Namun, lokasi dan apa saja yang ditemukan belum diungkapkan KPK.
Diketahui, Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka tiga kasus korupsi sekaligus yakni suap, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya yakni Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Penetapan tersangka ini dilakukan usai mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam tangkap tangan kali ini, KPK menemukan sejumlah bukti senilai total Rp9,06 miliar. Berikut rincian bukti yang disita KPK:
1. Uang tunai dari pencairan rekening Sudirman senilai Rp1,25 miliar
2. Uang tunai di rumah Junaidi selaku bendahara CV Dyas Karya Konstruksi senilai Rp489 juta
3. Uang rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta
4. Setifikat dan AJB tanah milik Lalu Ahmad Zaini senilai Rp2,75 miliar
5. Mobil Toyota Alphard Rp1,225 miliar
6. Kwitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad Zaini Rp3,325 miliar
Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka telah melanggar Pasal 12 huruf i serta Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alvonsus disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
