Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama tiga pihak lain yakni Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati, Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK, dan Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah Dias sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Dalam tangkap tangan tersebut, KPK menyita sejumlah bukti senilai total Rp2,7 miliar.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK kemudian turut mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Berikut rincian bukti yang ditemukan KPK:
1. Uang tunai di rumah Gus Haris Rp300 juta
2. Uang tunai di 'rumah media' yang dulunya markas pemenangan Pilkada senilai Rp80 juta
3. Buku rekening atas nama Gus Haris yang diduga sebagai rekening penampung sejumlah Rp670 juta, uang tersebut saat ini sudah dicairkan dari rekening Gus Haris dan telah diamankan oleh KPK
4. Uang tunai di rumah Lilik Budi Suprianto Rp1,2 miliar
5. Satu koper berisi uang Rp451 juta di dalam mobil
Keempat tersangka pun ditahan KPK setidaknya untuk 20 hari pertama di Rutan KPK sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026.
Anom dan Gus Haris disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Lilik Budi Suprianto bersama Dias disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Sita Bukti Rp2,7 M saat OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Barang bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Read
Curated For You
- KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan-Swasta Rp1,98 M30 Jul 2026, 13:00 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Isenmulang FC Tantang Persib, Mundari Karya Siapkan Strategi Curi Poin01 Nov 2026, 01:00 WIB
Drone Hantam Kamp Pengungsian di Ethiopia, 15 Orang Tewas31 Oct 2026, 23:31 WIB
Prabowo Beri Taklimat Peserta P3MDI dan Rapimnas Kadin di Hambalang31 Oct 2026, 23:29 WIB
Houthi Serang Lagi Istana Kepresidenan Yaman31 Oct 2026, 23:10 WIB
Ada 90 Unit SPKLU di Lampung, Kemudahan Trip Planner dan Antre EV31 Oct 2026, 23:03 WIB
Pemuda Masjid Dunia Kirim Bantuan untuk Korban Bencana di NTT dan Sumatra31 Oct 2026, 22:46 WIB
Siapa Saja Negara Penyumbang Dana PBB Terbesar? AS Memimpin31 Oct 2026, 22:43 WIB
PKB Sebut Putusan MA dan MK soal Ijazah Gibran Jadi Rujukan Sikap Politik di DPR31 Oct 2026, 22:42 WIB
Libya Timur Tutup Perbatasan untuk Warga Iran dan Afghanistan31 Oct 2026, 22:31 WIB
Pakai Almamater UBSI di Acara Sumpah Pemuda Bundaran HI, Sari Minta Maaf31 Oct 2026, 22:22 WIB
Brasil Duga Ada Keterlibatan Argentina Bantu Flavio Bolsonaro Kabur31 Oct 2026, 22:09 WIB
Bebas Denda hingga Pajak Progresif, Pemutihan PKB Sumut31 Oct 2026, 22:08 WIB
Sukses Hilirisasi Riset ke Industri, Rektor Itera Raih Inovator Award31 Oct 2026, 22:02 WIB
BNPB Bersih-Bersih Usai OTT KPK, Kristomei Soroti Tata Kelola Anggaran31 Oct 2026, 22:00 WIB
Peradi Profesional Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat31 Oct 2026, 21:48 WIB
KM Lawit Tabrak Pelabuhan, PELNI Minta Maaf dan Refund Tiket Penumpang31 Oct 2026, 21:47 WIB
Gunung Anak Krakatau 31 Oktober 2026 Malam Erupsi 14 Kali31 Oct 2026, 21:26 WIB
Arab Saudi Serang Komplek Perumahan di Yaman, 12 Orang Tewas31 Oct 2026, 21:21 WIB
Polemik Deklarasi Sumpah Pemuda, Polda Metro: Raffi Ahmad dan Willie Salim Diundang31 Oct 2026, 21:11 WIB
Vokal Bela Palestina, Akademisi Swedia Dilarang Masuk Inggris31 Oct 2026, 21:09 WIB