Peradi Profesional Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah Perkuat Pendidikan Advokat

DPN Peradi Profesional bekerja sama dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah untuk memperkuat pendidikan profesi advokat.
Kolaborasi mencakup kemampuan akademik, keterampilan praktik, etika, dan karakter calon advokat.
PKPA dan PPA diarahkan untuk meningkatkan kompetensi serta pemahaman kode etik profesi.
Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Profesional menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia. Kerja sama tersebut melibatkan 43 perguruan tinggi di lingkungan Muhammadiyah dan ditandai dengan penandatanganan kesepakatan di Yogyakarta, Sabtu (31/10/2026).
Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pendidikan profesi advokat, mulai dari peningkatan kemampuan akademik dan keterampilan praktik hingga pembinaan etika serta karakter calon advokat.
1. Pendidikan advokat harus kuat secara ilmu dan integritas

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar berhalangan hadir dan diwakili Sekretaris Jenderal, Yuhelson. Dalam kesempatan itu, Yuhelson membacakan sambutan tertulis Harris sekaligus menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.
Dalam sambutannya, Harris menegaskan pendidikan advokat harus dibangun di atas tiga landasan utama, yakni penguasaan ilmu hukum, kecakapan menjalankan profesi, dan integritas pribadi.
“Kualitas penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh baiknya peraturan, tetapi juga oleh kualitas orang yang menjalankannya. Karena itu, pendidikan advokat tidak cukup mengajarkan hukum dan keterampilan beracara. Pendidikan advokat harus membentuk keberanian moral, kejujuran, dan tanggung jawab terhadap keadilan,” demikian pernyataan Harris yang dibacakan Yuhelson.
Menurut Harris, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam membangun cara berpikir kritis dan karakter calon advokat. Sementara organisasi profesi bertanggung jawab mempertemukan landasan akademik dengan pengalaman praktik, disiplin profesi, dan kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
“Advokat yang baik bukan hanya yang mampu memenangkan perkara, melainkan yang tetap memegang teguh hukum dan etika ketika menghadapi tekanan kepentingan. Kecerdasan hukum harus berjalan bersama integritas. Itulah arah pendidikan profesi yang ingin kami bangun,” bebernya.
2. Kesepakatan perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan, pengajar kompeten, materi relevan, dan pembinaan etika profesi

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Profesional menjalin kerja sama dengan Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH dan Ketua STIH PTM) se-Indonesia (Dok. DPN Peradi Profesional) Harris menekankan kerja sama dengan perguruan tinggi Muhammadiyah tidak boleh berhenti pada penandatanganan dokumen. Kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan program pendidikan yang terukur, pengajar yang kompeten, materi yang relevan dengan perkembangan hukum, serta pembinaan etika profesi yang konsisten.
“Saya menghendaki kerja sama ini menghasilkan langkah nyata. Ukuran keberhasilannya bukan banyaknya kegiatan atau jumlah peserta semata, melainkan kualitas lulusan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Kita harus membentuk advokat yang cakap membela hak, tetapi tidak mengabaikan hati nurani dan kehormatan profesinya,” lanjutnya.
Ketua Fordek FH dan Ketua STIH PTM se-Indonesia, Faisal dari Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai hubungan antara dunia akademik dan praktisi hukum perlu diperkuat agar pendidikan profesi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan praktik hukum.
“Kerja sama ini merupakan bentuk konkret penguatan hubungan antara praktisi hukum dan dunia kampus untuk mewujudkan advokat yang beretika, bermutu, dan berkarakter,” ujar Faisal.
3. PKPA dan PPA diarahkan tingkatkan kompetensi advokat

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah) Yuhelson menyampaikan, Peradi Profesional akan mendorong pelaksanaan kerja sama secara tertib dan berkesinambungan. Penguatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) akan diarahkan pada peningkatan kemampuan akademik, keterampilan praktik, serta pemahaman dan penghayatan terhadap kode etik profesi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta pendidikan, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan pada akhirnya masyarakat pencari keadilan. Standar mutu pendidikan dan pembinaan etika harus menjadi perhatian bersama,” kata Yuhelson.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak diharapkan bisa mengembangkan kegiatan pendidikan profesi, peningkatan kapasitas pengajar, pertukaran pengetahuan antara akademisi dan praktisi, serta pembinaan karakter calon advokat. Penandatanganan kerja sama dengan 43 perguruan tinggi Muhammadiyah ini memperkuat komitmen DPN Peradi Profesional untuk membangun pendidikan advokat yang mengutamakan mutu, tanggung jawab, dan kehormatan profesi.




















