Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita Hotel Senilai Rp40 M Milik Lukas Enembe di Jayapura

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hotel senilai Rp40 miliar di Jayapura, Papua, milik Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.

"Betul, Tim penyidik KPK (12/4/2023) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang diatasnya dibangun hotel," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

1. Penyitaan hotel milik Lukas Enembe viral di media sosial

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Penyitaan itu sempat viral di media sosial. Seorang pengguna TikTok membagikan video detik-detik Tim KPK memasang tanda penyitaan aset. Dalam vido yang beredar, penyitaan yang dilakukan KPK juga didampingi oleh aparat kepolisian.

"Salah satu aset milik Bapak Lukas Enembe yang disita oleh KPK pada Rabu, 12 April 2023," ujar seorang di video tersebut.

2. Lukas Enembe tersangka suap dan gratifikasi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK mengembangkan kasus Lukas Enembe dengan menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

3. Lukas Enembe ditangkap saat makan

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us