Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Yakin Praperadilan Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta IDN Times - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan ditolak oleh hakim.

Hal tersebut karena menurutnya, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga kami optimistis permohonan gugatan praperadilan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Sabtu(1/4/2023).

1. KPK siap hadapi praperadilan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Meskipun demikian, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Ali mengatakan, pihaknya menghargai permohonan Lukas Enembe tersebut sebagai proses kontrol penanganan perkara. Terutama soal aspek formil penyelesaian perkaranya.

"Tentu KPK siap menghadapi praperadilan yang dimaksud," kata Ali.

2. KPK ingatkan praperadilan bukan tempat uji materi substansi penyidikan

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa praperadilan bukan tempat menguji materi substansi penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Hal tersebut, kata dia, sudah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016.

3. Alasan Lukas Enembe ajukan praperadilan

Lukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Diketahui, Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK karena menilai penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya tidak sah.

Kemudian, dia juga meminta untuk dijadikan tahanan kota dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.

Berdasarkan Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lukas Enembe mengajukan gugatan tersebut pada Rabu (29/3/2023).

Rencananya, sidang perdana gugatan Lukas Enembe itu akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang di PN Jakarta Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us