Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut masih terus mengusut dugaan gratifikasi dan pencucian uang eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Sejauh ini, KPK telah menyita aset Andhi senilai Rp50 miliar.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini, ya, kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (12/7/2023).