KPK Sebut Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan, Jadi Broker Sejak 2012

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Makssar Andhi Pramono terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Andhi Pranono mengawali karier sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karier Andhi terus naik hingga menjabat Kepala Bea Cukai Makassar.
Pada rentang 2012 sampai 2022, Andhi Pramono sebagai PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya untuk bertindak sebagai broker.
“Diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara),” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Andhi juga memberikan rekomendasi kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnis. Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan importir untuk mencari barang yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan aktivitas yang dilakukan sebagai broker, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang. Setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan. Para pengusaha yang mendapat izin ekspor impor juga diduga tak kompeten.
“Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee,” kata Alexander.
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima uang gratifikasi mencapai Rp28 miliar dan membelanjakan uang tersebut ke sejumlah aset mulai berlian hingga rumah.
“Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 Miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Andhi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.