Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)
Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Batam. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di Kota Batam yang berlokasi disalah satu rumah kediaman yang terkait dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jmat (23/12/2022).

1. KPK sita uang ratusan juta yang ditemukan

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan korupsi berupa uang ratusan juta rupiah. Uang itu kini sudah disita oleh Penyidik KPK.

“Analisa dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka LE dan kawan-kawan,” jelas Ali.

2. Lukas Enembe sempat diperiksa KPK 1,5 jam

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua)

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang ketua Lukas selama 15 menit.

"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).

Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Mennurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.

"Di situ lah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antar-anak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.

3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan

Gubernur Papua, Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.

KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.

Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.

Editorial Team