Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lima Korban Jiwa di Latsar Militer Kopdes: Negara Wajib Minta Maaf!

Lima Korban Jiwa di Latsar Militer Kopdes: Negara Wajib Minta Maaf!
Peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) mengikuti pendidikan latihan dasar militer di Lapangan Apel Brigif 1 Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan. (www.instagram.com/@pasmar_1_korps_marinir)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Lima calon manajer koperasi meninggal saat latsar militer di bawah Kemhan, memicu desakan agar negara meminta maaf dan bertanggung jawab atas kelalaian penyelenggara.
  • Ahli hukum dan aktivis menilai pelatihan militer bagi warga sipil tidak sesuai, berisiko tinggi, serta menunjukkan gejala remiliterisasi yang melanggar hak tenaga kerja perempuan hamil.
  • YLBHI mendorong Komnas HAM turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, sementara Kemhan mengklaim telah mengevaluasi dengan mengurangi intensitas kegiatan fisik peserta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih meninggal ketika melakukan latihan dasar (latsar) militer di satuan pendidikan TNI. Namun, tidak ada satu pun ucapan kata maaf dari pemerintah.

Hal itu yang disoroti oleh pengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Bhatara Ibnu Reza, ketika dihubungi oleh IDN Times pada Senin (29/6/2026). Dia mendesak pemerintah memberikan pertanggung jawaban kepada lima keluarga korban.

"Negara tidak hanya wajib meminta maaf kepada keluarga korban, tetapi juga wajib dituntut agar dihukum karena tidak ada hubungannya antara menjadi pengelola koperasi dengan latihan militer. Ini lah bagian dari program remiliterisasi," ujar Bhatara.

Dia mengatakan, keluarga korban bisa membuat laporan ke polisi tentang kelalaian penyelenggara latsar militer hingga menyebabkan kematian. Penyidik di kepolisian bisa menggunakan Pasal 474 KUHP Ayat 3 yang berisi 'setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, maka dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori lima.' Denda kategori lima mencapai nominal Rp500 juta.

"Ini bisa dilaporkan polisi dan proses pelaporan pidana ini bisa menggunakan aturan hukum sipil. Penyelenggara latsar militer ini kan Kementerian Pertahanan, instansi sipil. Tindak pidana yang dilakukan masuk perbuatan pidana umum, maka masuk ke dalam Pasal 474 KUHP," kata dia.

Jika keluarga korban hendak melapor ke polisi tetapi tiba-tiba dipersulit, kata dia, maka hal tersebut menunjukkan remiliterisasi di ruang publik yang semakin nyata. Selain itu, aturan lain yang dilanggar yakni mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebab, di dalam latsar militer itu ditemukan 32 calon manajer kopdes perempuan yang tengah hamil. Usai viral, Kemhan kemudian memulangkan pulunan peserta SPPI yang berada dalam kondisi hamil tersebut.

"Di dalam konteks Undang-Undang Ketenagakerjaan, ibu hamil tak bisa dipaksa untuk bekerja. Mereka kan harus diberi cuti hamil," ujar dia.

Menurut Bhatara, masifnya remiliterisasi di Indonesia bakal menyebabkan Indonesia menjadi negara tentara. Sedangkan, rakyatnya mau dibuatkan seperti satuan batalyon," kata dia.

1. Warga sipil tak terbiasa diberi pelatihan militer

Kopdes Merah Putih, Kampung Nelayan Merah Putih, SPPI, Kemhan
Akademi Angkatan Udara (AAU) ikut menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih. (Dokumentasi TNI AU)

Sementara, Direktur Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani, menilai, sejak awal warga sipil sudah tidak sesuai diberikan latihan fisik militer. Menurut pengakuan peserta yang viral di media sosial, kata Julius, praktik latihan militer yang mereka lalui berbeda dari informasi yang diterima.

"Kan menurut pengakuan orang yang ikut latsar militer dan viral di media sosial, mereka terkejut saat menjalani latsar militer. Ternyata, ketika menghubungi keluarga gak boleh," kata Julius kepada IDN Times.

Akses peserta latsar ke telepon genggam dibatasi. Mereka hanya diberikan kesempatan memegang ponsel selama satu jam sehari. Kementerian Pertahanan pun mengakui adanya pembatasan akses ke telepon genggam tersebut.

"Akses ke telepon genggam dibatasi, supaya bila terjadi sesuatu, gak bisa langsung didokumentasikan, gak diinformasikan, gak bisa dibongkar dan gak bisa dibuka. Kenapa begitu? karena dari awal gelagatnya sudah tak ada akuntabilitas tentang pelatihan itu sendiri," ujar dia.

Dia mengatakan, jenis latsar militer itu ditujukan bagi tentara. Bila dipaksakan diterapkan kepada warga sipil maka akan jatuh korban.

"Latsar militer itu bukan memperkuat fisik, tetapi membunuh peserta. Selain itu, monitoring kesehatan terhadap peserta pasti tidak ketat. Bandingkan, individu yang menjadi atlet yang rutin melakukan aktivitas fisik, itu pun masih dipantau ketat menggunakan alat. Sekarang, ada gak mekanisme monitoring rutin terhadap peserta model atlet begitu? Gak ada. Yang ada, menunggu pesertanya kolaps," kata dia.

2. Negara wajib mengusut kematian lima calon manajer kopdes tanpa adanya laporan dari keluarga korban

Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan dan HAM Indonesia (PBHI)  Julius Ibrani (ANTARA FOTO)
Direktur Indonesia Risk Centre, Julius Ibrani (ANTARA FOTO)

Julius mengatakan, negara wajib mengusut kematian lima calon manajer kopdes tersebut meskipun tak ada laporan hukum yang dilakukan oleh pihak keluarga korban. Dia mengatakan, pihak yang berkewajiban untuk mengusut kematian lima calon manajer kopdes adalah kepolisian.

"Karena dia yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan. Yang diusut adalah panitia penyelenggara teknis, ya, Kementerian Pertahanan," kata Julius.

Dia mendorong Kemhan tidak hanya melakukan evaluasi terhadap latsar militer, tetapi menghentikan total. Bila tidak, maka korban akan terus menerus berjatuhan.

"Bila jatuh korban, yang rentan yang mana sih? Otomatis yang rentan yang memiliki bentuk tubuh tidak ideal. Karena faktor risiko paling tinggi ada di mereka," ujar dia.

3. YLBHI desak Komnas HAM turun tangan mengusut ketimbang andalkan kepolisian

Lima Korban Jiwa di Latsar Militer Kopdes: Negara Wajib Minta Maaf!
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, tak sepakat bila penuntutan terhadap negara dilakukan lewat laporan dugaan pelanggaran tindak pidana ke kepolisian. Sebab, akan berujung perdebatan, apakah laporan itu ditindak lanjuti menggunakan aturan hukum sipil atau militer.

"Ujung-ujungnya debat lagi soal peradilan militer," kata Isnur kepada IDN Times.

Dia pun mengusulkan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengusut. Mereka, kata Isnur, bisa melakukan penyelidikan secara pro yustisia.

"Mereka memiliki kewenangan untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM berat. Polisi juga bisa mengusut, tapi kan ujung-ujungnya akan diserahkan ke TNI," kata dia.

Preseden serupa pernah terjadi dalam kasus teror yang dialami oleh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Andrie Yunus. Meskipun, pengusutan kasusnya di kepolisian masih berjalan hingga kini. Pengusutan tetap berjalan usai tim pengacara Andrie memenangkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Jakarta Selatan.

4. Kemhan evaluasi dengan mengurangi kegiatan fisik

Rico Sirait, Kemhan
Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait ketika berada di Sulawesi Utara. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Sementara, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait, mengatakan, ada pengurangan intensitas kegiatan fisik di dalam latsar militer bagi calon manajer kopdes tersebut. Dia mengatakan, pada sisa waktu pelaksanaan latihan dasar militer hanya dibatasi pada pembiasaan disiplin dan kebugaran dasar. Hal itu meliputi senam atau olahraga pagi, apel, baris berbaris, pengenalan lingkungan dan kegiatan lapangan ringan.

"Dilakukan penyesuaian dengan mengurangi kegiatan fisik dan taktis yang bernuansa militer," kata Rico ketika dikonfirmasi pada hari ini.

Dia mengatakan, selain intensitas kegiatan lapangan dikurangi, kementerian juga telah memetakan kemampuan fisik calon manajer koperasi desa merah putih. "Bagi peserta yang memiliki kondisi medis atau faktor risiko kesehatan sudah diberi penandaan khusus pita putih," ujar dia.

Peserta yang memakai tanda khusus itu tak akan dibebani kegiatan fisik yang berlebihan. Ia menyebut peserta yang memiliki risiko kesehatan atau keluhan menjalankan kegiatan fisik berdasarkan rekomendasi tenaga kesehatan.

"Prinsipnya esensi pembentukan disiplin dan karakter tetap berjalan, tapi pelaksanannya dibuat lebih adaptif terhadap peserta berlatar lakang sipil," imbuhnya.

Sebelumnya, di dalam latihan dasar militer, sudah ada lima korban yang jatuh yakni Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan dan Nola Dya Sari. Mereka meninggal dengan catatan kesehatan yang berbeda-beda.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari

Related Articles

See More