Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap
Konferensi pers KPK tentang kasus korupsi Bupati Langkat, Jumat (3/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Muarif, sebagai tersangka kasus suap proyek di Pemkab Langkat tahun anggaran 2025–2026.
  • Syah Afandin disangka menerima suap dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tipikor, sementara Yaqub dikenai pasal terkait pemberi suap dalam KUHP baru.
  • Keduanya resmi ditahan selama 20 hari pertama mulai 3 hingga 22 Juli 2026; Afandin di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Yaqub di Rutan Polresta Medan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Yaqub Abdhal Al Muarif menjadi tim sukses Syah Afandin dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Langkat.

2025-2026

Kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat terjadi pada periode ini.

3 Juli 2026

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Langkat Syah Afandin dan enam orang lainnya di Sumatra Utara. Pada hari yang sama, KPK mengumumkan penetapan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Muarif sebagai tersangka dalam kasus suap proyek.

3–22 Juli 2026

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama. Syah Afandin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Muarif, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2025–2026.
  • Who?
    Bupati Langkat Syah Afandin diduga sebagai penerima suap, sedangkan Yaqub Abdhal Al Muarif, pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, diduga sebagai pemberi.
  • Where?
    Penetapan tersangka diumumkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penangkapan dilakukan di beberapa wilayah Sumatra Utara. Para tersangka ditahan di Rutan KPK dan Rutan Polresta Medan.
  • When?
    KPK mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat, 3 Juli 2026. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama sejak 3 hingga 22 Juli 2026.
  • Why?
    Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek-proyek pemerintah daerah Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025–2026.
  • How?
    KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Syah Afandin dan sejumlah orang lain pada Kamis, 3 Juli 2026. Setelah pemeriksaan dan bukti awal mencukupi, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Bupati Langkat namanya Syah Afandin. Dia ditangkap sama orang KPK karena katanya ada uang suap buat proyek di daerahnya. Ada juga temannya yang namanya Yaqub, dia ikut ditangkap. Sekarang dua-duanya sudah jadi tersangka dan ditahan di tempat berbeda buat diperiksa lebih lanjut oleh KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Bupati Langkat dan tim suksesnya menunjukkan komitmen lembaga antirasuah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Langkah cepat menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta penahanan para pihak terkait mencerminkan keseriusan KPK menjaga integritas pemerintahan daerah dan memastikan transparansi dalam pengelolaan proyek publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, kedua tersangka itu adalah Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/7/2026).

Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2026.

Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.

KPK mencokok Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (3/7/2026). Dari rangkaian operasi ini, KPK menangkap tujuh orang dari sejumlah wilayah di Sumatra Utara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article