Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi suap proyek di lingkungan Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara tahun 2025-2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, kedua tersangka itu adalah Bupati Langkat Syah Afandin dan pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Muarif.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik dalam jumpa pers di KPK, Jumat (3/7/2026).
Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Juli sampai 22 Juli 2026.
Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rutan Polresta Medan.
KPK mencokok Bupati Langkat Syah Afandin dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (3/7/2026). Dari rangkaian operasi ini, KPK menangkap tujuh orang dari sejumlah wilayah di Sumatra Utara.
