Kemenkes Beberkan 3 Temuan Terkait Kasus Dokter Icha di NTT

- Kemenkes menemukan tiga hal penting dalam kasus dr Icha: prosedur pemberian serum anti bisa ular, adanya intimidasi di IGD RS Leona, dan lemahnya koordinasi investigasi antar pihak terkait.
- UU Kesehatan menegaskan tenaga medis berhak menghentikan layanan jika mengalami intimidasi atau perlakuan yang melanggar harkat, martabat, moral, kesusilaan, maupun nilai sosial budaya.
- Kemenkes mewajibkan rumah sakit membuat SOP pengamanan di IGD serta mengingatkan bahwa kekerasan terhadap tenaga medis dapat dipidana sebagai penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan tiga temuan terkait kasus kematian dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti mengatakan, temuan pertama yakni soal prosedur pemberian serum anti bisa ular (SABU). Menurutnya, tidak semua pasien dengan gigitan ular harus diberikan SABU.
"Karena nanti justru apabila tidak perlu indikasi SABU tapi diberikan. Maka nanti akan justru membahayakan keselamatan pasien," kata Yuli, dalam jumpa pers secara daring, Jumat (3/7/2026).
1. Adanya intimidasi dan koordinasi investigasi

Temuan lainnya yaitu, adanya intimidasi di ruang IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Adapun hal ini kerap disebut menjadi pemicu kematian dr Icha.
Ketiga, koordinasi dalam investigasi. Tim investigasi melihat koordinasi yang tidak berjalan antara pasien, dinas kesehatan dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Pada saat tenaga medis atau tenaga kesehatan perlu dilindungi, dirangkul, dan kemudian perlu dilakukan langsung intervensi. Ini tidak berjalan koordinasi. Kami melihat itu ada gap yang sangat besar, maka ini yang perlu kita perbaiki ke depan," kata Yuli.
2. Tenaga medis berhak menghentikan layanan jika diintimidasi

Yuli menegaskan bahwa perlindungan tenaga kesehatan dan tenaga medis sudah diatur secara jelas dalam UU Kesehatan berserta peraturan turunannya.
Pasal 273 UU 17/2023 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat, martabat, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Dalam regulasi yang sama disebutkan juga bahwa setiap tenaga kesehatan dan tenaga medis dapat menghentikan layanan kesehatan apabila diperlukan yang tidak sesuai dengan harkat, martabat, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.
"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata dia.
3. Intimidasi terhadap tenaga media bisa dipidana

Senada dengan Yuli, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan pihak fasilitas kesehatan (faskes), terutama pimpinan rumah sakit, wajib berdiri di garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum bagi staf medisnya.
Ia mewajibkan setiap manajemen rumah sakit untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, khususnya di area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang rentan terhadap konflik antara tenaga medis-nakes dan masyarakat.
Kemenkes juga memperingatkan masyarakat bahwa setiap bentuk kekerasan verbal maupun fisik terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan saat bertugas dapat berujung pada jerat pidana umum berupa penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.
“Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap ucap Azhar.





















