Bupati Bungo Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

- Seorang pengusaha berinisial IS melaporkan Bupati Bungo, Dedy Putra, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perusahaan.
- Kasus bermula saat IS menyerahkan dokumen untuk peningkatan KBLI, namun justru disalahgunakan hingga kepemilikan saham perusahaannya berpindah tanpa persetujuan.
- Pihak pelapor menduga tindakan tersebut dilakukan untuk memperoleh dana yang digunakan dalam pencalonan sang bupati, dan laporan telah diajukan dengan pasal terkait pemalsuan.
Jakarta, IDN Times - Seorang pengusaha berinisial IS melaporkan Bupati Bungo Jambi, Dedy Putra ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (3/7/2026). Dedy dilaporkan terkait pemalsuan tanda tangan sebuah perusahaan.
Laporan ini telah teregister dengan nomor polisi LP/B/4848/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Jưni 2026 pukul 18.30 WIB.
“Jadi kami mendampingi klien kami, Ibu IS, terkait adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan ada keterangan palsu dalam dokumen akta otentik. Yang mana terlapornya itu, DP. Salah satu oknum Bupati di salah satu kabupaten Provinsi Jambi,” kata Kuasa Hukum Korban, Guy Rangga Boro, di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
1. Pelapor tidak pernah tanda tangan peralihan saham

Rangga menjelaskan, kliennya merasa dirugikan lantaran perusahaannya di bidang properti sudah berpindah tangan. Sedangkan kliennya tidak pernah menandatangani untuk peralihan saham sebuah perusahaan.
“Yang paling jelas tuh, tanda tangannya klien kami dipalsukan lah. Karena klien kami nggak pernah tanda tangan apa pun untuk peralihan saham perusahaan milik klien saya,” ujarnya.
2. Pelapor memberi dokumen untuk meningkatkan KBLI

Kasus ini bermula saat kliennya memberikan dokumen perusahaan ke terlapor berinisial AS dengan kepentingan meningkatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Namun disalahgunakan oleh terlapor dan perusahaan telah berganti kepemilikan (balik nama).
“Jadi urus perizinan lah gitu, bukan ngurus perizinan, ini malah dibalik nama. Kami baru tahu pada saat kita telusuri bukti-bukti. Ya beralih lah kepemilikan saham milik klien saya ini kepada salah satu orang bernama inisialnya AS. Tanpa persetujuan, tanpa sepengetahuan klien saya ini, kayak gitu,” ujarnya.
3. Pelapor menduga terlapor pakai uang untuk mencalonkan bupati

Sementara itu, Rangga menduga kecurangan ini dilakukan lantaran terlapor tengah mencalonkan sebagai Bupati. Sehingga diduga uangnya hendak digunakan untuk kampanye.
“Menurut kami ya, ini memang dipalsukan untuk dialihkan. Kan itu bernilai, cari keuntungan. Dan satu lagi, kami dengar isu, dugaan kami itu bahwa uang ini digunakan untuk kepentingan pencalonan dia, si oknum bupati tadi,” kata Rangga.
Atas peristiwa ini, pihaknya melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 394 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
















