Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe, sebagai tersangka baru dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.
Kabar itu ungkapkan pertama kali oleh Terpidana kasus Bea Cukai, John Field. Bos Blueray Cargo itu hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Gatot Heroe.
"Diperiksa sebagai) saksi, (untuk tersangka) Gatot," kata John Field usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).
Terpisah, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik tak membantah keterangan John Field. Ia mengakui bahwa KPK telah menetapkan seorang tersangka baru.
"Kita secara resmi belum menyampaikan, tapi sudah disampaikan tadi ada dua surat perintah penyidikan. Tapi tadi sudah dapat sendiri dari pihak luar, kami hanya membetulkan saja," katanya dalam sesi tanya jawab konferensi pers hari ini.
Kasus di Ditjen Bea dan Cukai terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Klaster swasta penyuap dari pihak PT Blueray Cargo telah menerima vonis.
John Field divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dan Deddy Kurniawan serta Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Adapun klaster pejabat Bea Cukai masih dalam proses persidangan. Mereka ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); dan Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC). Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp78,8 miliar.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasjo baru akan menjalani persidngan pekan depan. Ia akan didakwa menerima gratifikasi Rp5,7 miliar.
