Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat wawancara dengan wartawan soal PPKM Level 3 pada Senin (7/2/2022). (IDN Times/Uji Sukma Medianti)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan adanya potensi Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyalahi aturan terkait penyelenggaraan Formula E di ibu kota. Hal ini pun tengah didalami oleh KPK

Alex mengaku tengah mendalami aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebut anggaran Pemda tidak boleh digunakan untuk kegiatan bertujuan bisnis.

"Jadi harus B to B. Tidak bisa dibiayai dengan APBD, itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov. Kami lihat semua aspek itu," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

1. KPK juga dalami pembayaran biaya komitmen Formula E Rp560 miliar

Ilustrasi Formula E (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Selain itu, KPK juga mendalami pembayaran Rp560 miliar sebagai biaya komitmen penyelenggaraan Formula E selama tiga tahun ke depan. Alex mengatakan, hal itu melampaui periode jabatan Anies yang berakhir September 2022.

"Ada ketentuan seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu. Nah itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," ujar Alex.

2. KPK juga bakal mendalami aspek lain, termasuk meminta keterangan JakPro

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di