Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Usut Peran Ipar Letjen Suharyanto Soal Dugaan Korupsi di BNPB
Adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan (ANTARA Foto/Fauzan)
  • KPK memeriksa Sri Endang, komisaris perusahaan yang diduga menjadi vendor pengadaan barang dan jasa BNPB melalui dana siap pakai kebencanaan.

  • Penyidik mendalami peran Sri Endang, proyek yang diterima perusahaannya, serta dugaan konflik kepentingan dalam mekanisme pengadaan.

  • Kasus ini memiliki klaster konflik kepentingan dan suap, dengan lima tersangka serta dugaan penerimaan uang dan emas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (30/10/2026)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa Sri Endang diperiksa penyidik. KPK mendalami perannya sebagai komisaris perusahaan dan dugaan konflik kepentingan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    KPK memeriksa Sri Endang terkait perannya sebagai komisaris perusahaan dan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.
  • Who?
    Sri Endang, KPK, PT Alfa Pranta Yudha, BNPB, serta sejumlah saksi dan lima tersangka dalam perkara tersebut.
  • Where?
    Lingkungan BNPB, khususnya pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.
  • When?
    Jumat (30/10/2026), saat Budi Prasetyo menyampaikan keterangan mengenai pemeriksaan tersebut.
  • Why?
    KPK mengonfirmasi peran Sri Endang, proyek yang diterima perusahaannya, serta dugaan unsur-unsur konflik kepentingan.
  • How?
    KPK memeriksa Sri Endang dan tujuh saksi lainnya, serta mendalami paket pekerjaan, proses, dan mekanisme pengadaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

KPK memeriksa Sri Endang, seorang komisaris perusahaan dan ipar Letjen Suharyanto. KPK ingin tahu tentang proyek pengadaan barang dan jasa di BNPB. Dalam kasus ini ada lima tersangka dan dua bagian dugaan perkara, yaitu konflik kepentingan dan suap. KPK juga memeriksa saksi lain.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Alfa Pranta Yudha, Sri Endang, yang merupakan ipar dari eks Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto atau istri tersangka Bima Setiawan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sri Endang diperiksa penyidik terkait perannya sebagai komisaris perusahaan. Perusahaan itu diduga bekerja sama dalam pengadaan barang dan jasa lewat dana siap pakai kebencanaan.

"Saudara SE yang diduga merupakan salah satu vendor atau penyedia pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB," jelas Budi dikutip pada Jumat (30/10/2026).

"Dalam pemeriksaan ini penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan. Sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi," lanjutnya.

1. KPK dalami mekanisme proyek yang diterima

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, KPK mendalami soal proyek yang diduga diterima perusahaan Sri Endang dan mekanismenya.

"Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai atau DSP di BNPB, termasuk proses dan mekanismenya," kata Budi.

Selain Sri Endang, KPK memanggil tujuh saksi lainnya yaitu Deni Irawan selaku Pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama; Desy Listiyati selaku Staf Administrasi/Komisaris Nominee; Adrine selaku Direktur PT Pandhega Jaya Perkasa.

Yulia Anggraini selaku Komisaris PT Adhigama/Istri Deni Irawan; Dicky Mahendra selaku Komisaris Utama PT TLS/Staf Richard; Endah Dwi Lestari selaku Komisaris PT Erlangga Jala Persada; Indah Alfiyanti selaki Direktur Utama PT Alfa Pranata Yudha.

2. KPK tetapkan lima tersangka

Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga (ANTARA Foto/Fauzan)

Diketahui, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Awalnya ada 15 pihak yang ditangkap, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, namun KPK hanya menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPN, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.

Bima Setiawan disangka melanggar Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi. Richard disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12 huruf i UU Tindak Pidana Korupsi.

Syifa dan Gery Prasetyiawan disangka melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a atau Pasal 605 ayat 1 huruf b atau Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan Gabriel disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.

3. Ada dua klaster dalam kasus korupsi di BNPB

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik dalam konferensi pers OTT pejabat BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Terdapat dua klaster dugaan korupsi dalam perkara ini yaitu dugaan konflik kepentingan dan suap terkait penggunaan dana siap pakai (DSP).

Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Sedangkan pada klaster suap, KPK menetapkan Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.

Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article