KPU: Ada 90 Petugas TPS yang Meninggal karena Pemilu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum memperbarui data petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang meninggal dunia karena Pemilu 2024. Sejauh ini ada 90 petugas yang meninggal dunia.
"Kalau dibuat rincian, anggota KPPS yang meninggal ada 60 orang dan petugas ketertiban TPS sebanyak 30 orang," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jumat (23/2/2024)
1. Keluarga petugas TPS yang meninggal dapat santunan

Hasyim memastikan pihaknya akan menyalurkan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Totalnya mencapai Rp46 juta.
"Untuk besarannya santunan adalah untuk yang meninggal Rp36 juta dan untuk biaya bantuan pemakaman Rp10 juta," jelasnya.
2. KPU berbelasungkawa

Hasyim menyampaikan belasungka atas meninggalnya para petugas. Ia pun berterima kasih atas jasa yang pernah dilakukan mereka.
"Tentu saja pada kesempatan ini kami turut berduka cita kepada saudara kta petugas KPPS yang meninggal. Kami ucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberi kesempatan pada para almarhum menjadi petugas KPPS pada waktu kegiatan pemungutan suara 14 Februari," ujarnya.
3. Ada mekanisme penyaluran santunan

Sebelumnya, KPU menjelaskan bahwa penyaluran santunan akan melalui proses verifikasi dan pembuktian terlebih dahulu. Misalnya, surat kematian atau surat keterangan dokter atau surat rawat inap.
Hal itu berdsasarkan ketentuan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.