Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya menggandeng Dewan Pers untuk membahas aturan soal sosialisasi dan kampanye jelang Pemilu Serentak 2024.
Sebagaimana diketahui, aturan yang membatasi soal sosialisasi dan kampanye tersebut sedang disusun penyelenggara pemilu karena saat ini dianggap belum ada payung hukum yang membatasi aktivitas kampanye tersebut. Sementara, partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan dan memperoleh nomor urut sejak 14 Desember 2022, namun masa kampanye baru resmi dimulai 28 November 2023.