KPU-Bawaslu Tangsel Kompak Bantah Tudingan Pelanggaran Netralitas ASN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Tangerang Selatan (KPU Tangsel) sebagai Termohon membantah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Tangsel 2024.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Termohon, Saleh dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Adapun isu pelanggaran netralitas ASN disampaikan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin (Ruhama-Shinta) sebagai Pemohon dalam sengketa hasil perselisihan Pilkada Tangsel dengan perkara Nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Saleh mengungkapkan, Bawaslu Tangsel tidak menindaklanjuti laporan Pemohon terkait dengan penyalahgunaan pengaruh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar). Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Ben-Pilar sebagai Pihak Terkait melakukan pelanggaran dengan cara memobilisasi dan memanfaatkan perkumpulan Relawan Banten Bersatu (RDB) di Kolam Pancing Babakan Setu untuk mempengaruhi ASN.