Bekasi, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Mengetahui hal itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syifa mengatakan, pihaknya segera menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi terpilih.
"KPU Kota Bekasi akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025," jelas Ali, Kamis.