Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 89,81 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan BMS. Periode perbaikan verifikasi administrasi itu digelar pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

1. Hanya 10,19 persen bacaleg DPR RI yang memenuhi syarat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, sebanyak 9.260 bacaleg DPR RI dari total 10.323 dinyatakan belum memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Idham menjelaskan, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat (MS). Angka itu didapat berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama

"Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS (Memenuhi Syarat) dokumen persyaratan pencalonannya," kata Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Selasa (27/6/2023).

2. KPU juga temukan kegandaan data di semua parpol

Editorial Team

Tonton lebih seru di