Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut sebanyak 89,81 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan seluruh bacaleg dan partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang dinyatakan BMS. Periode perbaikan verifikasi administrasi itu digelar pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Kemudian, KPU juga bakal melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.