Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk partai politik calon peserta Pemilu 2024. Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan Sipol bisa diakses anggota partai apabila ingin memeriksa status keanggotaannya.
"Mulai hari ini Sipol mulai dapat digunakan untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Sebagai informasi Sipol dapat diakses oleh Bawaslu, karena menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan. Pendaftaran parpol selanjutnya terkait keanggotaan yang diserahkan parpol pendaftar akan kami berikan kepada publik melalui info pemilu," ujar Idham dalam acara peluncuran Sipol di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).
"Jadi masyarakat publik anggota partai yang ingin cek keanggotaan partai atau nama-namanya bisa melalui info pemilu, nanti akan kami sediakan berkaitan dengan rekapitulasi apa yang diinput parpol akan kami publikasikan," kata dia, melanjutkan.