KPU Disebut Tak Bisa Hanya Keluarkan Surat Edaran soal Putusan MK

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya mengeluarkan surat edaran dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Ray mengatakan, KPU seharusnya merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK.
"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK," ujar Ray dalam acara diskusi politik, Jumat (20/10/2023).
1. Surat edaran seharusnya tidak bisa jadi dasar hukum

Ray menilai, surat edaran itu seharusnya tidak bisa menjadi dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan harus tertera di undang-undang dan dirujuk oleh PKPU.
"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," kata dia.
2. Akan jadi masalah hukum

Dalam kesempatan itu, Ray menilai apa yang dilakukan KPU akan menjadi masalah hukum. Menurutnya, hal itu juga bisa menjadi maladministrasi.
"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar," kata dia.
3. KPU diminta segera bertemu dengan DPR

Lebih lanjut, KPU diminta untuk segera bertemu dengan DPR RI. Tujuannya, untuk membahas revisi PKPU.
"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," imbuhnya.