Jakarta, IDN Times - Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya mengeluarkan surat edaran dalam menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah meski belum berusia 40 tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden.
Ray mengatakan, KPU seharusnya merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK.
"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK," ujar Ray dalam acara diskusi politik, Jumat (20/10/2023).