Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk memperbaiki dukungan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, duet Dharma-Kun dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dukungan.