Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Intinya sih...

  • Pemilih wajib bawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP elektronik saat mencoblos di Pilkada DKI Jakarta 2024.
  • Jika KTP hilang, bisa diganti dengan fotokopi atau foto KTP dari HP, e-KTP, atau biodata kependudukan.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mengatakan, kepada pemilih yang ingin mencoblos di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib membawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP.

"Pemilih di TPS wajib membawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP elektroniknya. Jadi dua dokumen ini yang wajib dibawa oleh pemilih ke TPS pada 27 November yang akan datang," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di