Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, mengatakan, kepada pemilih yang ingin mencoblos di Pilkada DKI Jakarta 2024 wajib membawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP.
"Pemilih di TPS wajib membawa Formulir C Pemberitahuan dan KTP elektroniknya. Jadi dua dokumen ini yang wajib dibawa oleh pemilih ke TPS pada 27 November yang akan datang," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Kantor KPU DKI Jakarta, Senen, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).