KPU DKI Jakarta Pastikan Semua Logistik Pilkada Tiba di TPS Besok

- Seluruh logistik pemilihan Pilkada 2024 di DKI Jakarta sudah terdistribusi ke TPS maksimal H-1.
- 14.794 kotak suara untuk 5 kota telah didistribusikan ke 42 kecamatan, sementara 41 kotak suara di Kepulauan Seribu akan didistribusikan hari ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan seluruh logistik untuk keperluan Pilkada 2024 maksimal sudah terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada besok, Selasa (26/11/2024).
"Seluruh logistik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan didistribusikan ke TPS maksimal H-1," ujar Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina, kepada awak media di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (25/11/2024).
1. 14.794 kotak suara telah didistribusikan

Nelvia mengatakan, seluruh logistik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024 itu telah didistribusikan ke kecamatan.
“Sebanyak 14.794 kotak suara untuk 5 kota sudah terdistribusi ke 42 kecamatan yang ada di masing-masing kota,” kata dia.
2. Kotak suara di Kepulauan Seribu dikirim hari ini

Sementara, untuk 41 kotak suara di Kepulauan Seribu akan didistribusikan hari ini.
Nelvia mengatakan, untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.542 kotak suara yang telah dikirim, lalu Jakarta Utara 2.386 kotak suara, Jakarta Barat 3.452 kotak suara, Jakarta Selatan 3.270 kotak suara, dan Jakarta Timur sebanyak 4.144 kotak suara.
“Lalu untuk seluruh kotak logistik untuk kebutuhan 41 TPS di Kepulauan Seribu sudah tersegel pada tanggal 24 November 2024,” kata Nelvia.
3. Kapan kampanye berakhir dan masa tenang pilkada dimulai?

Jadwal kampanye Pilkada Serentak 2024 secara khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Aturan itu menyebut, tahapan kampanye Pilkada 2024 mulai digelar pada 25 September sampai 23 November 2024 mendatang.
Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pilkada memasuki masa tenang. Masa tenang tersebut digelar selama tiga hari, yakni dari 23 sampai 26 November 2024.
Kemudian, usai masa tenang, KPU di seluruh daerah akan menggelar pemungutan suara pada 27 November 2024.
Adapun penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024.