Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada 19-25 Oktober 2023. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan capres-cawapres yang akan mendaftar, harus menyerahkan surat pemberitahuan H-1 kepada KPU.
"Secara prosedur urutan-urutannya kira-kira begini, H-1 sebelum partai politik atau gabungan partai politik hadir ke kantor KPU mendaftarkan pasangan calon presiden/wakil presiden, itu harus menginformasikan kepada KPU tentang rencana kehadirannya mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10/2023).