Jakarta, IDN Times – Memasuki tahun politik, banyak partai politik mulai mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya telah diberitakan ada sembilan partai yang tidak lolos tahapan administrasi.
Partai-partai tersebut yaitu, PKPI, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Kemudian kesembilan partai tersebut mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu), dan diloloskan oleh Bawaslu. Berikut hasil dan penjelasan KPU.