Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU nyatakan Dharma-Kun lolos syarat vermin maju Pilgub Jakarta pada Rabu (10/7/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana memenuhi syarat (MS) dukungan dalam verifikasi administrasi (vermin).

Hal tersebut disampaikan jajaran Komisioner KPU Jakarta dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2024).

"Dengan demikian status verifikasi administrasi (Dharma - Kun) pascatindak lanjut Bawaslu dinyatakan memenuhi syarat," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya.

Dody menjelaskan, Dharma-Kun memenuhi syarat minimal 618.986 dukungan untuk maju di Pilkada Jakarta. Dharma-Kun berhasil mengumpulkan 721.221 dukungan dari warga Jakarta yang dibuktikan dengan KTP.

Selain itu, Dharma-Kun memenuhi syarat minimal sebaran dukungan di empat kabupaten/kota yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, KPU Jakarta memastikan Dharma-Kun berhak melanjutkan ke tahapan pencalonan selanjutnya, yakni verifikasi faktual (verfak).

Sebelumnya, Dharma-Kun sempat mengajukan sengketa proses ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta. Sengketa itu dilayangkan lantaran keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan terkait syarat minimal dukungan.

Kemudian dalam penyelesaian sengketa tersebut, Bawaslu Jakarta memutuskan menggelar musyawarah tertutup kedua antara KPU Jakarta dengan Dharma-Kun pada Kamis, 27 Juni 2024.

Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa Dharma-Kun diberikan kesempatan untuk memperbaiki data dukungan sebagai syarat untuk maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Editorial Team