Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan soal gugatan yang dilakukan oleh seorang kepada adat bernama Purwn. Paus Kogoya asal Provinsi Papua terkait sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kogoya sendiri melakukan gugatan terkait hasil pemilihan DPRD provinsi Papua yang tertuang dalam permohonan dengan nomor perkara 250-00-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.