Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Pileg 2024 (Youtube.com/KPU RI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua KPU RI, Mocahmmad Afifuddin, menjelaskan, ambang batas partai politik masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara nasional minimal 6.071.731,72. Ada tiga keputusan yang ditetapkan oleh KPU.

"Kesatu, menetapkan ambang batas perolehan suara sah secara nasional pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2024 sebesar 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional 151.793.293 yaitu 6.071.731,72," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Kedua, menetapkan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu 2024, sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan tersebut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di