Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan sedang mengkaji Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan tafsir batas usia calon kepala daerah (cakada). Adapun, dalam putusan itu, aturan yang digugat ialah PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya saat ini masih menunggu dokumen resmi.
"Saat ini KPU sedang melakukan kajian atas petikan Putusan MA tersebut yang diperoleh melalui publikasi website MA, sambil menunggu dokumen (hard copy) petikan Putusan MA tersebut diterima oleh Ketua KPU RI, sebab dalam judicial review tersebut, pihak termohonnya adalah Ketua KPU RI," kata Idham dalam keterangannya Rabu (5/6/2024).