KPU: Keputusan MA Batas Usia Tak Akomodir Kaesang di Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah tidak mengakomodasi putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi bertajuk ‘Pilkada Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
1. KPU masih harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024

August mengatakan, saat ini KPU masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024.
"Disitulah kita itulah posisinya. Tapi, secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” ujar dia menjelaskan.
2. MA kabulkan batas usia minimal kepala daerah

MA sebelumnya telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, khususnya Pasal 4.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, aturan batas usia minimal kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.
3. Uji materi dilayangkan Partai Garuda

Adapun uji materi terhadap PKPU tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Dia melayangkan gugatan terkait Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon gubernur 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024 di laman Kepaniteraan MA pada Kamis, 30 Mei 2024.