Ilustrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum ada partai politik (parpol) peserta pemilu, yang menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI pada hari pertama pendaftaran.
"Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, di Jakarta, Senin (1/5/2023) malam.
Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI.
Masyarakat juga dapat memantau pendaftaran caleg secara daring melalui kanal YouTube KPU RI. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.