Banyak Penyelenggara Tewas pada 2019, KPU Ubah Pola Perhitungan Suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pihaknya akan menyiapkan sistem pola perhitungan suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Kini, KPU sedang menggodok rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024. Dengan adanya PKPU baru, pola penghitungan suara akan mengalami perubahan dibanding Pemilu 2019.
1. Petugas KPPS akan dibagi dua panel
Anggota KPU sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, menuturkan, KPU akan mengenalkan kebijakan panel dalam proses penghitungan suara pada Pemilu 2024.
Dalam sistem tersebut, nantinya para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dibagi dalam dua panel.
Sebagai contoh, Panel A akan menghitung hasil perolehan suara pada pilpres dan anggota DPD. Lalu Panel B punya kewenangan menghimpun perolehan suara DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Panel A, itu untuk menghitung hasil perolehan suara pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu anggota DPD RI. Dan Panel B itu diperuntukkan untuk menghitung perolehan hasil suara pemilu anggota DPR RI, pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," kata Idham dalam keterangannya, Jumat (28/4/2023).
2. Sebagai bentuk evaluasi dari Pemilu 2019 lalu
Idham menjelaskan, PKPU baru yang mengakomodir pola perhitungan suara baru ini merupakan bentuk evaluasi dari Pemilu 2019 lalu, yakni ketika ada 722 badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara meninggal dunia.
Dalam PKPU tersebut, KPU juga membatasi usia anggota KPPS menjadi 17 sampai 55 tahun. Batas usia KPPS merupakan kajian dan masukan dari berbagai pihak, termasuk riset yang dilakukan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Rentang usia antara 17 sampai 55 ini dinilai punya imunitas tubuh yang baik sehingga para KPPS dapat bekerja secara maksimal. Dengan begitu, aturan ini diharapkan bisa menekan peristiwa yang memakan korban jiwa seperti yang terjadi pada 2019 lalu.
"Pembatasan usia itu berdasarkan kajian dan berbagai masukan pihak, kami juga mencermati riset ya yang dilakukan universitas misal dalam hal ini UGM, kita juga memperhatikan masukan dari kemkes dan aktivis kepemiluan dan publik," tutur dia.
3. KPU berharap PKPU bisa segera dikonsultasikan

Lebih lanjut, Idham berharap rancangan PKPU ini bisa mulai dilakukan uji publik dan dikonsultasikan ke DPR maupun pemerintah pada bulan depan.
"Kami berharap bulan Mei ini (rancangan PKPU) dapat kami sampaikan kepada publik maupun dapat kami konsultasikan kepada DPR dan pemerintah," tutur dia.
"Kami akan pastikan bahwa badan ad hoc dalam hal ini KPPS yang akan kami rekrut pada bulan Desember (2023) dan Januari 2024 adalah mereka yang memiliki kesehatan dan layak menyelenggarakan pemungutan suara," imbuh Idham.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.