Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sudah ada 16 partai politik (parpol) yang mendaftar ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, data tersebut tercatat per Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 20.00 WIB.
"Jadi dengan demikian ada 4 parpol (peserta Pemilu 2019 melampaui parliamentary threshold), 5 parpol (peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT), dan 7 parpol (belum pernah jadi peserta Pemilu Legislatif 2019). Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 16 parpol," ujar Idham dalam keterangannya, Minggu (26/6/2022).