Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memantau simulasi pilkada di Maros, Sulawesi Selatan (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Keputusan KPU mengacu pada Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 22 tahun 2023

  • KPU telah melakukan uji konsekuensi terhadap Keputusan KPU 731/2025

  • KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden ke publik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin buka suara soal adanya aturan dirahasiakannya sejumlah dokumen milik capres dan cawapres. Salah satunya dokumen terkait ijazah pendidikan.

Aturan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

1. Keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat 1 PKPU Nomor 22 tahun 2023

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin bersama Komisioner KPU RI, Idham Holik dan August Mellaz menggelar jumpa pers (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pria yang akrab dipanggil Afif itu menuturkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024.

"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," kata dia dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

2. KPU pastikan sudah melakukan uji konsekuensi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Afif memastikan, KPU telah melakukan uji konsekuensi terhadap Keputusan KPU 731/2025. Hal ini juga sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Kebijakan Publik, khususnya Pasal 19 dan Pasal 2 ayat 4.

"Pada dasarnya, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa 'Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya'," tuturnya.

3. Aturan baru KPU: Tak bisa buka 16 dokumen capres-cawapres tanpa izin, termasuk ijazah

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun, dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tersebut ditegaskan bahwa KPU tidak bisa membuka sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden ke publik. Salah satunya terkait dengan ijazah.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 itu mengungkap, ada 16 jenis dokumen sebagai persyaratan capres dan wakil presiden yang tidak bisa dibuka ke publik. Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ole KPU:

1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia;

2. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;

4. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

5. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;

6. surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

7. fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;

8. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;

9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

10. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

11. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

12. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

13. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;

14. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;

15. surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum; dan

16. surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Keputusan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 lalu. Kemudian tertanda ditandatangani Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Novy Hasbhy Munnawar. Ada pula, nama Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Dalam jangka waktu pengecualian, informasi 16 dokumen yang dirahasiakan ini hanya berlaku selama 5 tahun.

KPU juga tak menutup kemungkinan dokumen tersebut bisa dibuka ke publik dengan syarat pemilik dokumen memberikan persetujuan

"Informasi dikecualikan selama 5 (lima) tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," demikian bunyi aturan tersebut.

Editorial Team