KPU Ungkap Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Suara

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkapkan mekanisme dan rekapitulasi suara.
"Pascapenghitungan di TPS, kami telah perintahkan kepada KPPS agar mengunggah hasil penghitungan suara, dalam hal ini formulir model c hasil yang berformat plano itu di-capture dan diunggah ke dalam aplikasi sirekap," kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).
"Sirekap akan menampilkan foto unggahan tersebut dan data digital hasil pembacaan terhadap formulir c hasil Sirekap yang diunggah KPPS," lanjutnya.
Idham menjelaskan, penggunaan Sirekap merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara pemilu di Tempat Pemungut Suara (TPS). Sirekap juga sebagai alat kontrol perolehan suara peserta pemilu dari TPS. KPU meyakini sistem dan teknologi ini mampu meningkatkan transparansi hasil pemilu.
Kemudian, sehari pascapemilu atau 15 Februari 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan memulai proses rekapitulasi, akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari PPK, KPU Kabupaten/kota hingga KPU Provinsi. Rekapitulasi juga akan dilakukan di tingkat nasional oleh KPU RI.
"Penghitungan perolehan hasil pemilu yang menurut UU itu dilakukan melalui proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, sebagaimana yang dilakukan pemilu serentak 2019 lalu," tutur Idham.
Diketahui, jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut ini jadwal rekapitulasi penghitungan suara:
1. Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
2. Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 -Kamis, 15 Februari 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
4. Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).