Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Telusuri Kasus TPS di Madura Gelar Penghitungan Suara Lebih Awal

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin memastikan akan menelusuri kasus penghitungan suara lebih cepat yang dilakukan salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Madura, Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang beredar, penghitungan suara di TPS itu dilakukan pukul 11.40 WIB.

Afifuddin memastikan, adanya pelaksanaan penghitungan suara ulang di TPS tersebut. Dia menegaskan, akan menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut.

"Saya mendapatkan klarifikasi lewat voice note bahwa akan dilakukan penghitungan lagi di jam 13.00 WIB sebagaimana aturan tetapi sifatnya itu informasi yang saya dapatkan dari VN, tentu kami akan mengecek kembali perkembangan dari situasi kejadian khusus," kata pria yang akrab dipanggil Afif itu saat ditemui di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (14/2/2024).

Afif menyampaikan, saat terjadi permasalahan di TPS, KPU akan mengumpul berbagai informasi dalam format kejadian khusus untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pengawas pemilu serta para saksi partai politik.

"Ketika ada satu dan lain hal, harus ada situasi yang harus dikomunikasikan kepada para saksi partai, pengawas pemilu maka harus diberitaacarakan, dituliskan dalam kejadian khusus sehingga segala bentuk praktik yang terjadi di TPS, itu sepengetahuan para pihak," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, penghitungan suara dilakukan di hari yang sama dengan pemungutan suara Pemilu 2024 yakni Rabu, 14 Februari 2024.

Pemungutan dan penghitungan suara diagendakan pada 14 sampai 15 Februari 2024. Dalam pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 diatur bahwa, "Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara."

Sementara, Keputusan KPU.Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Tempat pemungutan suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us