Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengusulkan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pemilihan umum (pemilu) pada 2024 digelar lebih cepat dari jadwal semula 21 April menjadi 21 Februari.
“Kami menginginkan agar penyelenggaraan pemilu ini dipercepat, untuk menghindari kekosongan untuk pencalonan pilkada (pemilihan kepala daerah),” Ketua KPU RI Ilham Saputra saat memberi paparan pada acara diskusi virtual yang digelar oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (30/5/2021).