Jakarta, IDN Times - Mantan pelatih Timnas Panjat Tebing Indonesia, Hendra Basir, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet panjat tebing. Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengatakan diduga terjadi pencabulan hingga persetubuhan terhadap para atlet.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.
"Dengan modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," ujar Nurul.
