Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas yang dilakukan oleh warga negara India berinisial VVS alias Sunny.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka dan korban yang juga warga India inisial GRN itu saling kenal selama tinggal di Indonesia.
Karena sudah saling kenal, FFS menawarkan korban investasi trading forex emas dengan keuntungan lima persen dari modal awal.
“Nanti setelah jangka waktu satu tahun, modal awal si korban ini akan dikembalikan sehingga dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerjasama di bidang trading ini,” ujar Hendri di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).