Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Tangkap Warga India Diduga Penipuan Trading Forex Emas

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap WN India berinisial VVS alias Sunny karena penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas.
  • Korban, juga WN India, telah dirugikan sekitar Rp3,5 miliar setelah menyerahkan uang kepada tersangka untuk investasi trading forex emas.
  • Tersangka tidak mengembalikan modal dan keuntungan yang dijanjikan kepada korban, menyebabkan kerugian besar bagi korban.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara India berinisial VVS alias Sunny yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dengan modus trading forex emas.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan, korban berinisial GRN yang melaporkan juga merupakan warga negara India.

“Kita juga sudah melakukan penetapan status tersangka saudara FFS yang merupakan WN India, setelah pemeriksaan sebagai tersangka, FFS ini akhirnya kita lakukan pnangkapan dan penahanan di rutan Polda Metro Jaya,” kata Hendri, Jumat (26/7/2024).

1. Korban dijanjikan modal kembali dalam 1 tahun

ilustrasi pergerakan harga saham (IDN Times/Aditya Pratama)

Hendri menjelaskan, tersangka dan korban saling kenal selama tinggal di Indonesia. Karena sudah saling kenal, FFS menawarkan korban investasi trading forex emas dengan keuntungan lima persen dari modal awal.

“Nanti setelah jangka waktu satu tahun, modal awal si korban ini akan dikembalikan sehingga dari inilah si korban merasa tertarik dan mengiyakan, menyetujui melaksanakan kerjasama di bidang trading ini,” ujar Hendri.

2. Korban sempat menikmati hasil selama 8 bulan pertama

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Memulai bisnis tradingnya, korban membuat perjanjian pertama dengan tersangka pada April 2021. Saat itu, korban menyerahkan 50 ribu dolar AS kepada tersangka.

Dalam jangka waktu delapan bulan pertama kerja sama ini masih berjalan baik. Tersangka masih terus memberikan keuntungan sebesar 2.500 dolar AS kepada si korban.

“Masuk bulan ke-9 sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi. Tapi masih ada kepercayaan karena sipelapor ataupun korban ini melihat dia sudah sempet mendapatkan uang di delapan bulan pertama,” kata Hendri.

3. Korban kembali memberikan modal 250 ribu dolar AS

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Karena masih percaya tersangka, korban melanjutkan bisnisnya dengan membuat perjanjian kedua dengan tersangka. Namun kali ini keduanya sepakat untuk membagi keuntungan masing-masing 50 persen.

Korban pun kembali menanam modal lebih banyak sebesar 250 ribu dolar AS kepada tersangka.

“Ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini,” kata Hendri.

Tersangka pun memohon kepada korban untuk kembali memberi modal. Namun kali ini uang tersebut untuk membuat usaha yang nantinya korban akan mendapatkan lima persen keuntungan sekaligus utang-utang di trading forex emas akan dibayarkan.

“Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka,” ujarnya.

“Kalau yang ketiga itu 250.000 dolar AS tapi sudah dikembalikan dolar AS. Jadi kalau kita totalkan kira-kira untuk kerugian yang didapatkan oleh si korban ini sekitar Rp3,5 miliar,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us