Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko menggelar rapat koordinasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Kemenko PMK), Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri. Dalam rapat koordinasi itu, Moeldoko mengusulkan aturan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) diperkuat.
Moeldoko menerangkan, perlindungan PMI itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
“KSP khususnya mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan perlindungan kepada PMI melalui Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020," ujar Moeldoko dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).