Kuasa Hukum Bos Terra Drone: Penetapan Tersangka Terlalu Terburu-buru

- Kuasa hukum Bos Terra Drone merasa penetapan tersangka terlalu buru-buru dan tanpa bukti awal yang cukup.
- Penangkapan dianggap tidak tepat dan mengandung kejanggalan, termasuk pelanggaran hak-hak tersangka.
- Tim kuasa hukum menilai penangkapan tidak penuhi syarat dan ada dugaan pelanggaran hak-hak tersangka.
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menilai penetapan tersangka pada kliennya terkesan terburu-buru dan tak didukung dengan bukti awal atau adanya alat bukti permulaan yang cukup.
Penetapan status tersangka pada Michael katanya dilakukan sepihak tanpa memberikan kesempatan yang memadai pada Michael dan kuasa hukumnya memberika klarifikasi terkait kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang tersebut.
"Kami mempertanyakan kecukupan dan keabsahan alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan ini," tulis kuasa hukum PT Terra Drone Indonesia, dalam keterangan resmi, Jumat (12/12/2025).
1. Proses penangkapan dianggap tidak tepat dan mengandung sejumlah kejanggalan

Penangkapan dilakukan usai kejadian kebakaran pada Selasa, 9 Desember 2025 dianggap tidak tepat dan mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menilai ada ketidakpatuhan prosedur hukum dalam proses penangkapan Michael pada Kamis, 11 Desember 2025 di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
"Bahwa menurut kami proses yang dilakukan mengandung sejumlah kejanggalan dan ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang (KUHAP) serta konstitusi Republik Hukum Acara Pidana / KUHAP)," tulis kuasa hukum.
2. Penangkapan yang tak penuhi syarat

Ada beberapa poin yang dilontarkan tim kuasa hukum mulai dari penangkapan yang tak penuhi syarat, karena tanpa surat perintah sah, karena bukan dalam keadaan tangkap tangan.
"Selain itu, alasan penangkapan yang dikemukakan tidak cukup jelas dan kuat untuk memenuhi syarat "kecurigaan yang cukup" sebagaimana dimaksud Pasal 17 KUHAP," tulis kuasa hukum.
3. Adanya dugaan pelanggaran hak-hak tersangka

Tim kuasa hukum juga mengungkapkan dugaan pelanggaran hak-hak tersangka, yakni ada indikasi hak-hak Michael sebagai tersangka tidak dipenuhi secara penuh, termasuk hak didampingi penasihat hukum sejak saat penangkapan hingga pemeriksaan dini hari dimulai sesuai dalam pasa 54 Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pinana (KUHAP).
Hak untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti mengenai dakwaan dan dasar hukumnya dan hak umenghubungi dan menerima kunjungan keluarga untuk dapat bantuan hukum dan lainnya.
Selain itu ada indikasi pelanggaran hak tersangka mulai dari hak untuk didampingi penasihat, hak untuk diberitahun dengan jelas soal dakwaan dan dasar hukumnya, serta hak untuk menghubungi atau menerima kunjungan keluarga.
4. Michael disebut tak buat SOP penyimpanan baterai Drone

Michael ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan Michael jadi tersangka karena dianggap lalai dalam kebakaran maut itu.
"Menurut kami berdasarkan kelalaian, yang sistem manajerial secara sistemik, menjadi pemicu jatuhnya baterai dan reaksi yang berantai," kata Susatyo di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Selain itu pintu darurat dan jalur evakuasi gedung tidak berfungsi, membuat para karyawan terjebak ketika asap memenuhi ruangan.
"Sebagaimana kita mengetahui bahwa korban 22 tersebut umumnya meninggal itu bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas," ujar dia.
Hasil visum menunjukkan 70 persen korban mengalami luka bakar, sementara pemeriksaan laboratorium darah mengungkap adanya kadar karbon monoksida tinggi yang menyebabkan asfiksia.













