Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan perbuatan asusila.
Hasyim disebut memanfaatkan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Kuasa hukum pengadu, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan membawa kasus tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan Hasyim ke polisi.
"Kita lagi kaji apakah nanti sampai ke sana atau tidak. Pelaporan ke DKPP yang pertama. Karena untuk mengumpulkan keberanian untuk sampai ke sini saja sudah luar biasa," Aristo usai membuat pengaduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat Kamis (18/4/2024).
Aristo menjelaskan terdapat upaya aktif dari Hasyim secara terus-menerus untuk menghubungi korban. Hasyim diklaim berusaha merayu dan mendekati korban dengan nafsu pribadi.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucap Aristo.