Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuasa Hukum Nilai Penahanan Febrie Adriansyah Tidak Sah
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).
  • Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai penahanannya tidak sah karena diduga melanggar KUHAP baru dan prinsip kehati-hatian, termasuk adanya poin surat perintah yang hilang.
  • Febri Diansyah menyebut surat penetapan tersangka dan perintah penahanan diterima sebelum pemeriksaan Febrie selesai; pihaknya belum memutuskan mengajukan praperadilan.
  • Kejagung menetapkan Febrie tersangka kasus TPPU terkait emas 74 kilogram dan Rp476 miliar, lalu menahannya 20 hari di Rutan KPK Jakarta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah merasa penahanan kliennya tidak sah. Ia mengklaim penahanan dilakukan dengan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri usai menemui kliennya di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

1. Penahanan Febrie Adriansyah dinilai gak hati-hati

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk menjadi pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Febri, penahanan kliennya tidak memegang prinsip kehati-hatian. Salah satunya dari surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) lalu di mana poin (b), (c), dan (d) hilang kemudian langsung ke poin (e), (f), dan seterusnya.

“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ujarnya.

Selain itu, Febri mengatakan bahwa surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat pekan lalu. Kedua surat diterima pada Jumat pukul 19.00 WIB. Sedangkan Febrie Adriansyah selesai diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan.

“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” jelasnya.

2. Belum putuskan bakal gugat Kejagung

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meski begitu, Febri belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya. Sebab, ia ingin hati-hati dalam mengambil langkah hukum.

“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati,” katanya.

3. Febrie Adriansyah ditahan di KPK

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Amir Faisol).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang Rp476 miliar pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan Tim 9 pada 20 Juli 2026.

“Saudara FA telah ditetapkan tersangka (TPPU) dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan pantauan IDN Times, Febrie keluar dari gedung Utama Kejagung pukul 23.00 WIB tanpa memakai rompi tahanan dan borgol. Ia dibawa menuju KPK menggunakan mobil tahanan Jampidsus.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya, sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Ia pun meminta agar semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami. Setelah itu, penyidik perlu melakukan expose.

“Baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” lanjutnya.

Editorial Team

Related Article