Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan, justru memperkuat permohonan yang mereka ajukan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,” ujar Febri.
Contohnya, kata Febri, adalah terkait proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Menurut Febri, pihaknya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik tersebut.
“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” kata Febri.
“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” lanjutnya.
Febri mengatakan, jawaban terkait penyitaan juga memperkuat argumen gugatan praperadilan kliennya. Pihaknya mengaku tidak mendengar jawaban dari para termohon bahwa ada surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan dari rumah Febrie.
“Ini dari jawaban termohon, ya. Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” ujarnya.
“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding, dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” lanjutnya.
Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat soal penggeledahan, penyitaan aset-asetnya serta penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri-Kejagung Untungkan Mereka

Febri Diansyah, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (IDN Times/Aryodamar)
Take a Deeper Reads
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Profil Hakim Tunggal Richard Edwin yang Pimpin Sidang Febrie Adriansyah19 Aug 2026, 14:43 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah19 Aug 2026, 12:44 WIB
- Kortas Tipikor: Penetapan Tersangka Febrie Adrianyah Punya Bukti Cukup19 Aug 2026, 11:22 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Trump Dorong Pembangunan Pangkalan Militer AS di Lithuania 07 Oct 2026, 22:07 WIB
Dugaan Politik Uang dalam Muktamar NU Dilaporkan ke KPK07 Oct 2026, 21:55 WIB
KemenPPPA Ungkap 3 Risiko Anak Pascabencana Sumatra: Ada Permintaan Dispensasi Kawin07 Oct 2026, 21:54 WIB
5 Nama Terbaik Calon Rektor UINSA dari Hasil Sidang Senat07 Oct 2026, 21:53 WIB
DJKI Dorong Tata Kelola Royalti Global yang Transparan dan Akuntabel07 Oct 2026, 21:29 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut07 Oct 2026, 21:23 WIB
Beredar Surat Dukungan Pemakzulan Gibran di DPR, NasDem: Itu Bukan Sikap Fraksi 07 Oct 2026, 21:21 WIB
Rumah Anggota TNI Diduga Jadi Markas Judol, KSAD Bakal Tindak Tegas07 Oct 2026, 21:10 WIB
Biaya Haji 2027 Turun, Pemerintah Beri Subsidi Rp3,18 Juta per Jemaah07 Oct 2026, 21:10 WIB
BKKBN Soroti Banjirnya Informasi Kontrasepsi di Era Digital07 Oct 2026, 21:00 WIB
Pemerintah Subsidi Rp3 Juta, Biaya Haji 2027 Lebih Murah Jadi Rp54,6 Juta 07 Oct 2026, 20:42 WIB
Wali Kota Palembang Ratu Dewa Minta Maaf soal 'Enjoy' di Tengah Kabut Asap07 Oct 2026, 20:30 WIB
Pakan Mahal dan Telur Anjlok, Titiek Soeharto Janji Bantu Peternak07 Oct 2026, 20:24 WIB
Mendukbangga Soroti 34,9 Persen Remaja Indonesia Alami Masalah Mental07 Oct 2026, 20:11 WIB
Kadispora Tangsel Mundur, DPRD Soroti Evaluasi Syarat Open Bidding07 Oct 2026, 20:06 WIB
Indonesia Bahas Tata Kelola Royalti Lintas Negara di Era Digital07 Oct 2026, 20:02 WIB
Eks Kepala BP2P Sulawesi Ditahan, Diduga Manipulasi Perjalanan Dinas07 Oct 2026, 20:00 WIB
6 Kalimat Afirmasi Pagi yang Ampuh Buat Kamu yang Muak Berangkat ke Kantor07 Oct 2026, 20:00 WIB
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Dinkes Tabanan, 73 Saksi Diperiksa07 Oct 2026, 19:53 WIB
9.540 Hektare Hutan Jatim Ludes Terbakar07 Oct 2026, 19:49 WIB