Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menilai jawaban Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan, justru memperkuat permohonan yang mereka ajukan.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, seusai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
“Dari jawaban para termohon tersebut, kami justru menemukan beberapa bagian, beberapa keterangan yang menguatkan permohonan kami. Tentu nanti kami elaborasi lebih lanjut di kesimpulan ya,” ujar Febri.
Contohnya, kata Febri, adalah terkait proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
“Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dokumen elektronik dan screen capture yang menjadi bagian dari materi perkara. Menurut Febri, pihaknya belum menemukan penjelasan mengenai proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik tersebut.
“Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya,” kata Febri.
“Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya,” lanjutnya.
Febri mengatakan, jawaban terkait penyitaan juga memperkuat argumen gugatan praperadilan kliennya. Pihaknya mengaku tidak mendengar jawaban dari para termohon bahwa ada surat perintah dari pengadilan terkait penyitaan dari rumah Febrie.
“Ini dari jawaban termohon, ya. Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. Padahal di KUHAP baru kita, penyitaan itu juga wajib dilakukan dengan dasar perintah pengadilan. Kami tidak menemukan itu,” ujarnya.
“Dan tadi juga kami menemukan nomor surat penyitaan itu lebih awal dibanding, dengan nomor surat penyidikan. Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” lanjutnya.
Sebelumnya, Febrie mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menggugat soal penggeledahan, penyitaan aset-asetnya serta penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.
Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Kubu Febrie Adriansyah Nilai Jawaban Polri-Kejagung Untungkan Mereka

Febri Diansyah, pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (IDN Times/Aryodamar)
Curated For You
- Profil Hakim Tunggal Richard Edwin yang Pimpin Sidang Febrie Adriansyah19 Agu 2026, 14:43 WIB
- Polri Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah19 Agu 2026, 12:44 WIB
- Kortas Tipikor: Penetapan Tersangka Febrie Adrianyah Punya Bukti Cukup19 Agu 2026, 11:22 WIB
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Related Article
Eks Dirut Bank NTB Syariah Diperiksa soal Kredit MXGP Rp11 Miliar19 Agu 2026, 17:00 WIB
Satpam Sekolah di Ngawi Ditangkap Polisi Gegara Perkosa Siswi SMP19 Agu 2026, 16:57 WIB
Pesan Menko Djamari: Hormati Simbol Negara dan Jaga Perdamaian Aceh19 Agu 2026, 16:55 WIB
Rayakan HUT ke-81 RI, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen19 Agu 2026, 16:52 WIB
Seorang Ayah di Surabaya Perkosa Anak Tirinya Sampai Hamil 5 Bulan19 Agu 2026, 16:52 WIB
Gila! Guru Madrasah di Bangkalan Ini Jadi Predator Anak19 Agu 2026, 16:50 WIB
Jateng Telan Kerugian Rp1,7 Miliar Akibat Dampak Karhutla19 Agu 2026, 16:50 WIB
Berawal Bisnis Jual Ikan, WNI dan WN China Malah Bajak Email Perusahaan AS19 Agu 2026, 16:46 WIB
Terpicu Cemburu, Mahasiswa di Malang Bunuh Teman Sekamar19 Agu 2026, 16:45 WIB
Alasan Warung Madura Buka 24 Jam, IKAMA: Kami Multifungsi19 Agu 2026, 16:45 WIB
Mencari 4 Korban KMP Putri Yasmin, Helikopter Sisir Laut Bali-Lombok19 Agu 2026, 16:44 WIB
Anggota Dewan Kalbar Jadi Tersangka PETI, Bawa Emas Rp6,2 Miliar19 Agu 2026, 16:40 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Malang, Seorang Guru Jadi Tersangka19 Agu 2026, 16:39 WIB
Ada 3 Insiden Nyaris Tabrakan, Keselamatan Bandara Sydney Dipertanyakan19 Agu 2026, 16:27 WIB
Industri Bangunan Hijau Kini Punya Standar Baru untuk Sistem AC19 Agu 2026, 16:27 WIB
Sumsel Kejar Swasembada Daging, Lepas Ketergantungan Pasokan Luar Daerah19 Agu 2026, 16:26 WIB
19 Hektare Lahan Terbakar di 3 Kabupaten dalam Sehari19 Agu 2026, 16:18 WIB
Momen Antea Putri Turki Hidupkan Karya WR Soepratman saat HUT Jateng19 Agu 2026, 16:13 WIB
Dana Haji 2027 Diblokir Arab Saudi, Kemenhaj Kirim Nota Diplomatik19 Agu 2026, 16:11 WIB
Warga Semarang Donasi Gempa NTT Tembus Rp91 Juta dalam Hitungan Jam19 Agu 2026, 16:03 WIB