Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kubu Febrie Tantang Penyidik Buktikan Siapa Pemilik Emas 74 Kg
Konferensi pers tim kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Ardiyansyah di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan terlebih dahulu pemilik emas 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan TPPU.
  • Menurut kuasa hukum, pembalikan beban pembuktian belum dapat diterapkan sebelum penegak hukum memastikan kepemilikan aset yang dipersoalkan.
  • Kejaksaan Agung belum mengungkap pemilik emas tersebut dan menyatakan pembuktiannya akan disampaikan dalam proses persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
4 Agustus 2026

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menantang penyidik membuktikan pemilik emas 74 kilogram. Mereka menyatakan beban pembuktian berada pada penegak hukum.

Selasa

Kejaksaan Agung menyatakan identitas pemilik emas belum diungkap karena masih dalam penyidikan.

saat proses persidangan

Kejaksaan Agung akan membuktikan status dan kepemilikan emas tersebut di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan terlebih dahulu pemilik emas 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
  • Who?
    Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyampaikan tuntutan tersebut. Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menyatakan kepemilikan emas akan dibuktikan di persidangan.
  • Where?
    Pernyataan Febri Diansyah disampaikan di kawasan Senayan, Jakarta. Perkara penanganan emas 74 kilogram berada dalam proses penyidikan Kejaksaan Agung.
  • When?
    Pernyataan dari Febri Diansyah dan Anang Supriatna disampaikan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
  • Why?
    Tim Febrie menilai beban pembuktian kepemilikan aset berada pada penegak hukum. Mereka menyatakan pembalikan beban pembuktian baru dapat diterapkan setelah pemilik emas dipastikan.
  • How?
    Penyidik diminta memastikan dan membuktikan kepemilikan emas sebelum meminta penjelasan asal-usul harta. Kejaksaan Agung menyatakan status kepemilikan emas masih akan dibuktikan dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tim Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan dulu siapa pemilik emas 74 kilogram. Mereka bilang tugas itu milik penegak hukum. Emas itu disita dalam kasus uang ilegal. Kejaksaan Agung belum memberi tahu pemilik emasnya. Mereka bilang jawabannya akan dibuka saat sidang nanti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perbedaan pandangan mengenai kepemilikan emas justru menempatkan proses hukum pada ruang pengujian yang terukur: penyidik diminta menegaskan dasar kepemilikan, sementara Kejaksaan Agung menyatakan pembuktiannya akan disampaikan di persidangan. Dengan demikian, isu yang masih dianggap abu-abu dapat diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berjalan secara akuntabel.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik harus lebih dulu membuktikan siapa pemilik emas 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut mereka, pembuktian kepemilikan aset merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan pihak yang diperiksa.

"Kami lebih berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

1. Tim Febrie sebut penyidik wajib buktikan pemilik emas

Kuasa Hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Febri mengatakan, mekanisme pembalikan beban pembuktian dalam perkara TPPU tidak bisa langsung diterapkan kepada seseorang.

Menurut dia, penyidik terlebih dahulu harus memastikan dan membuktikan siapa pemilik aset yang dipersoalkan sebelum meminta pihak tersebut menjelaskan asal-usul harta.

2. Berlakunya pembalikan beban pembuktian

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat digelandang ke mobil tahanan usai ditahan Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Dia menjelaskan, pembalikan beban pembuktian baru berlaku setelah penegak hukum berhasil membuktikan kepemilikan aset. Menurut tim kuasa hukum, persoalan itu masih menjadi titik yang belum jelas dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Nah, menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam proses hukum ini, dan sekaligus ujian bagi penegak hukum yang menangani," kata dia.

3. Kejagung ungkap status emas akan dibuka di persidangan

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurrohman).

Sementara itu, Kejaksaan Agung belum mengungkap pihak yang memiliki emas tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, informasi itu akan disampaikan saat proses persidangan karena masih menjadi bagian dari penyidikan.

"Semua itu nanti akan kita buktikan dipersidangan," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa.

Curated For You

Editorial Team

Related Article