Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik harus lebih dulu membuktikan siapa pemilik emas 74 kilogram yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut mereka, pembuktian kepemilikan aset merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum, bukan pihak yang diperiksa.
"Kami lebih berharap itu dibuktikan dan di-clear-kan oleh penyidik yang menangani. Kenapa? Karena beban pembuktian itu ada di penegak hukum," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
